Minggu, 27 Maret 2016

KEPEGAWAIAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara mempunyai posisi sangat strategis dan peranan menentukand alam menyelenggarakan pemerintahan dan  pembangunan. Sebagai aparatur negara, PNS berkewajiban menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila. Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Untuk itu, PNS sebagai pelaksana perundang-undangan di dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pemberian tugas kedinasan kepada PNS pada dasarnya merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang, dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan penuh tanggung jawab.
B. Rumusan Masalah
Bagaimanakah sistem penggajian PNS di Indonesia ?
C. Tujuan
Mengetahui sistem penggajian PNS, jenis-jenis cuti PNS dan sebagainya.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    .Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji merupakan balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang.Setiap PNS beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, yang dimaksud dengan kebutuhan minimum adalah sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang seharusnya diterima oleh seorang PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta keluarganya dengan terpenuhinya sandang, pangan, papan, Pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya.
Sistem penggajian dapat dibedakan kedalam 2 (dua) sistem :
a)      Sistem skala tunggal (monoscale system)
Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
b)      Sistem skala ganda (multyscale system)
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukansaja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Selain kedua sistem penggajian yang dimaksud diatas, dikenal juga sistem skala gabungan yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus. Sistem skala ganda atau skala gabungan baru dapat dilaksanakan dengan memuaskan bila sudah ada analisa jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan.Setiap PNS berhak menerima gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.Gaji baru dapat dikatakan layak, apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum.Kebutuhan minimum terdiri dari kebutuhan fisik minimum dan kebutuhan non fisik minimum.Yang termasuk unsur gaji adalah gaji pokok dan tunjangankeluarga (tunjangan Istri/suami dan tunjangan anak).Pengahasilan adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya.Gaji pokok PNS adalahgaji yang tertuang dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
            PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila :
a)      Telah mencapai masa kerja golongan gaji yang ditentukan untuk kenaikan gajiberkala;
b)      Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya CUKUP”.

Kenaikan gaji berkala PNS dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila;
a.       Nilai DP3 rata-rata ”sedang” atau ” kurang”;
b.      Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Kenaiakan gaji istimewa dapat diberikan kepada PNS apabila ;
a.       Ditetapkan sebagai pegawai teladan oleh pejabat yang berwenang;
b.      Nilai dalam DP3 untuk semua unsur adalah ”amat baik”.
Pengangkatan seorang cpns ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok. Masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok :
a)      Masa Kerja ½ tahun, yaitu masa kerja yang didapat pada badan hukum di luar badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun secara terus menerus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 10 tahun.
1.      Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum secara terus menerus selama 18 tahun, maka masa kerja yang diperhitungkan adalah 18 tahun dibagi 2 menjadi 9 tahun.
2.      Seorang mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk     badan hukum sebagai berikut :
No.
Uraian
Masa kerja
1
pada perusahaan swasta A selama
11
Bulan
2
pada perusahaan swasta B selama
9
Bulan
Jumlah
20
Bulan
Dalam hal ini masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena kurang dari 1 (satu) tahun tiap kali masa kerja yang didapat.
3.      Seorang mempunyai masa kerja pada perusahan swasta yang
berbadan hukum
b)      Masa Kerja yang dihitung penuh, yaiu masa Kerja yang dihitung penuh dengan hasil akhir perhitungan masa kerja yang kurang dari 1 bulan dihapuskan.
Pembayaran gaji CPNS dibayarkan sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ditetapkan.
Contoh :
CPNS diangkat 1 September 2000 dengan SPMT tangal 5 Nopember 2000, oleh karena kesulitan perhubungan sehingga yang bersangkutan baru tiba tangal 15 Desember 2000.Maka yang bersangkutan gajinya dibayarkan sejak Nopember 2000. SPMT dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-msing ditujukan kepada :
a.       Yang bersangkutan.
b.      Pembuat daftar gaji.
c.       Arsip.
Dalam hal demikian Surat Perintah Perjalan adalah sebagai surat pernyataan mulai menjalankan tugas.
B.     Jenis-jenis Cuti dan Persyaratannya
1.      Cuti Diluar Tanggungan Negara
Cuti diluar tanggungan negara adalah cuti yang bukan merupakan hak, dan diajukan oleh pegawai yang bekerja sekurangkurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
2.      Dasar Hukum
a)      PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Batas Usia Pensiun.
b)      PP Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
c)      PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
d)     Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS 
e)      Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
f)       Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
g)      KMA Nomor 234 Tahun 1987 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Dep.Agama 
h)      SE Sekjen Dep. Agama Nomor 6 Tahun 1988,tentang Juklak Pelaksanaan Cuti.
3.      Prosedur : 
a)      Verifikasi berkas usul;
b)      Pemutakhiran data ke Sistem Aplikasi Pelayananan Kepegawaian (SAPK)
c)      Disampaikan ke BKN guna penetapan Nota Persetujuan CLTN 
d)     Kepala Bagian Mutasi menandatangani Surat Keputusan bagi PNS Golongan Ruang IV/a ke bawah 
e)      Kepala Biro Kepegawaian menandatangani Surat Keputusan bagi PNS Golongan Ruang IV/a ke atas.
Permohonan ijin cuti Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Jenisjenis Cuti PNS : 
1.      Cuti Tahunan
Setiap pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
2.      Cuti Basar
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
3.      Cuti Sakit
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit, PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan melalui perantara orang lain.
4.      Cuti Bersalin
PNS wanita berhak atas cuti bersalin untu persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Sedangkan untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita tersebut tidak diberikan cuti bersalin, tetapi dapat diberikan Cuti di luar tanggungan negara.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Administrasi Kepegawaian adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data Kepegawaian melalui pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi Kepegawaian serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
B.     Saran
Dengan adanya pembahasan mengenai sistem kepegawaian di atas, di harapkan agar pembaca lebih bisa memahami dengan mudah hal-hal yang tercakup dalam kepegawaian yang ada di Indonesia.

Dan untuk para calon pegawai agar terlebih dahulu mengetahui hal-hal yang harus di ketahui dalam kepegawaian sebelum mendaftarkan diri menjadi pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar