BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara mempunyai posisi sangat strategis
dan peranan menentukand alam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan. Sebagai aparatur negara, PNS berkewajiban menyelenggarakan
tugas pemerintahan dan pembangunan dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila. Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Untuk itu, PNS
sebagai pelaksana perundang-undangan di dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pemberian tugas kedinasan kepada PNS pada dasarnya merupakan kepercayaan dari
atasan yang berwenang, dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan
yang dipercayakan kepada dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan penuh tanggung
jawab.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimanakah sistem penggajian
PNS di Indonesia ?
C.
Tujuan
Mengetahui sistem penggajian PNS, jenis-jenis cuti PNS
dan sebagainya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
.Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji merupakan balas jasa atau
penghargaan atas hasil kerja seseorang.Setiap PNS beserta keluarganya harus
dapat hidup layak dari gajinya. Sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan
perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan
kepadanya. Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk
memenuhi kebutuhan minimum, yang dimaksud dengan
kebutuhan minimum adalah sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang
seharusnya diterima oleh seorang PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta
keluarganya dengan terpenuhinya sandang, pangan,
papan, Pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan
lainnya.
Sistem
penggajian dapat dibedakan kedalam 2 (dua) sistem :
a) Sistem
skala tunggal (monoscale system)
Sistem
skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama
kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan
sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
b) Sistem
skala ganda (multyscale system)
Sistem
skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan
besarnya gaji bukansaja didasarkan pada pangkat, tetapi juga
didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai,
dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Selain kedua sistem penggajian yang
dimaksud diatas, dikenal juga sistem skala gabungan yang merupakan perpaduan
antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem
gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi PNS yang berpangkat sama,
disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang memikul tanggung jawab
yang berat, mencapai prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu
yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus
menerus. Sistem skala ganda atau skala gabungan baru dapat dilaksanakan dengan
memuaskan bila sudah ada analisa jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi
jabatan.Setiap PNS berhak menerima gaji yang layak sesuai dengan
pekerjaan dan tanggungjawabnya.Gaji baru dapat dikatakan layak, apabila cukup
untuk memenuhi kebutuhan minimum.Kebutuhan minimum terdiri dari
kebutuhan fisik minimum dan kebutuhan non fisik minimum.Yang
termasuk unsur gaji adalah gaji pokok dan
tunjangankeluarga (tunjangan Istri/suami dan tunjangan anak).Pengahasilan
adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan
tunjangan-tunjangan lainnya.Gaji pokok PNS adalahgaji yang tertuang
dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
PNS diberikan
kenaikan gaji berkala apabila :
a) Telah
mencapai masa kerja golongan gaji yang ditentukan untuk
kenaikan gajiberkala;
b) Nilai
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya “CUKUP”.
Kenaikan gaji berkala PNS
dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila;
a. Nilai
DP3 rata-rata ”sedang” atau ” kurang”;
b. Dijatuhi
hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Kenaiakan gaji istimewa
dapat diberikan kepada PNS apabila ;
a. Ditetapkan
sebagai pegawai teladan oleh pejabat yang berwenang;
b. Nilai
dalam DP3 untuk semua unsur adalah ”amat baik”.
Pengangkatan
seorang cpns ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang
dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok. Masa kerja yang
diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok :
a) Masa
Kerja ½ tahun, yaitu masa kerja yang didapat pada badan hukum di luar
badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun
secara terus menerus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan
sebanyak-banyaknya 10 tahun.
1. Seorang
mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum secara
terus menerus selama 18 tahun, maka masa kerja yang diperhitungkan adalah 18
tahun dibagi 2 menjadi 9 tahun.
2. Seorang
mempunyai masa kerja pada perusahaan swasta yang berbentuk badan
hukum sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Masa
kerja
|
|
|
1
|
pada
perusahaan swasta A selama
|
11
|
Bulan
|
|
2
|
pada
perusahaan swasta B selama
|
9
|
Bulan
|
|
Jumlah
|
20
|
Bulan
|
|
Dalam
hal ini masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena kurang dari 1
(satu) tahun tiap kali masa kerja yang didapat.
3.
Seorang mempunyai masa kerja pada
perusahan swasta yang
berbadan hukum
b) Masa
Kerja yang dihitung penuh, yaiu masa Kerja yang dihitung penuh dengan hasil
akhir perhitungan masa kerja yang kurang dari 1 bulan dihapuskan.
Pembayaran gaji CPNS
dibayarkan sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ditetapkan.
Contoh
:
CPNS
diangkat 1 September 2000 dengan SPMT tangal 5 Nopember 2000, oleh karena
kesulitan perhubungan sehingga yang bersangkutan baru tiba tangal 15 Desember
2000.Maka yang bersangkutan gajinya dibayarkan sejak Nopember 2000. SPMT dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), masing-msing ditujukan kepada :
a. Yang
bersangkutan.
b. Pembuat
daftar gaji.
c. Arsip.
Dalam
hal demikian Surat Perintah Perjalan adalah sebagai surat pernyataan mulai
menjalankan tugas.
B. Jenis-jenis
Cuti dan Persyaratannya
1. Cuti
Diluar Tanggungan Negara
Cuti
diluar tanggungan negara adalah cuti yang bukan merupakan hak, dan diajukan
oleh pegawai yang bekerja sekurang‐kurangnya
5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan
mendesak untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting
untuk memperpanjangnya.
2. Dasar
Hukum
a) PP
Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Batas Usia Pensiun.
b) PP
Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian PNS.
c) PP
Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
d) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS
e) Surat
Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
f) Surat
Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
g) KMA
Nomor 234 Tahun 1987 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS di
Lingkungan Dep.Agama
h) SE
Sekjen Dep. Agama Nomor 6 Tahun 1988,tentang Juklak Pelaksanaan Cuti.
3. Prosedur
:
a) Verifikasi
berkas usul;
b) Pemutakhiran
data ke Sistem Aplikasi Pelayananan Kepegawaian (SAPK)
c) Disampaikan
ke BKN guna penetapan Nota Persetujuan CLTN
d) Kepala
Bagian Mutasi menandatangani Surat Keputusan bagi PNS Golongan Ruang IV/a ke
bawah
e) Kepala
Biro Kepegawaian menandatangani Surat Keputusan bagi PNS Golongan Ruang IV/a ke
atas.
Permohonan ijin cuti Cuti adalah keadaan
tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti diberikan
dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS
setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah
hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu
tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Jenis‐jenis Cuti PNS :
1. Cuti
Tahunan
Setiap
pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara
terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua
belas) hari kerja
2. Cuti
Basar
Setiap
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun
secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk
cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
3.
Cuti Sakit
Setiap
Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit, PNS yang
sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya
baik secara tertulis maupun dengan pesan melalui perantara orang lain.
4.
Cuti Bersalin
PNS
wanita berhak atas cuti bersalin untu persalinan anaknya yang pertama, kedua,
dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak
yang bersangkutan menjadi PNS. Sedangkan untuk persalinan anak yang keempat dan
seterusnya, kepada PNS wanita tersebut tidak diberikan cuti bersalin, tetapi
dapat diberikan Cuti di luar tanggungan negara.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Administrasi Kepegawaian adalah
rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data
Kepegawaian melalui pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi Kepegawaian serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
public dan pembangunan sector lain.
B. Saran
Dengan adanya
pembahasan mengenai sistem kepegawaian di atas, di harapkan agar pembaca lebih
bisa memahami dengan mudah hal-hal yang tercakup dalam kepegawaian yang ada di
Indonesia.
Dan untuk para
calon pegawai agar terlebih dahulu mengetahui hal-hal yang harus di ketahui
dalam kepegawaian sebelum mendaftarkan diri menjadi pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar